Korban Baru Berani Bicara Setelah Bertahun-tahun, Polisi Proses Dugaan Kekerasan Seksual dalam Lingkup Keluarga di Kartasura
Sukoharjo – Keberanian seorang perempuan berusia 23 tahun mengakhiri belasan tahun rasa takut membuka tabir dugaan kekerasan seksual yang terjadi di dalam keluarganya sendiri. Laporan yang disampaikan ke Polres Sukoharjo berujung pada penetapan ayah kandung korban, FA (51), sebagai tersangka. Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo setelah korban, berinisial A, didampingi keluarganya membuat laporan pada 18 Mei 2026. Sebelumnya, korban memilih bungkam karena mengaku hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku. Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana itu telah berlangsung sejak 2017, ketika korban masih berusia belasan tahun dan duduk di kelas I SMP. "Korban baru berani mengungkapkan seluruh peristiwa kepada keluarga, kemudian keluarga mendampingi korban melapor ke Polres Sukoharjo," ujar Kompol Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026). Berdasarkan hasil...