Korban Baru Berani Bicara Setelah Bertahun-tahun, Polisi Proses Dugaan Kekerasan Seksual dalam Lingkup Keluarga di Kartasura
Sukoharjo – Keberanian seorang perempuan berusia 23 tahun mengakhiri belasan tahun rasa takut membuka tabir dugaan kekerasan seksual yang terjadi di dalam keluarganya sendiri. Laporan yang disampaikan ke Polres Sukoharjo berujung pada penetapan ayah kandung korban, FA (51), sebagai tersangka.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo setelah korban, berinisial A, didampingi keluarganya membuat laporan pada 18 Mei 2026. Sebelumnya, korban memilih bungkam karena mengaku hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku.
Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana itu telah berlangsung sejak 2017, ketika korban masih berusia belasan tahun dan duduk di kelas I SMP.
"Korban baru berani mengungkapkan seluruh peristiwa kepada keluarga, kemudian keluarga mendampingi korban melapor ke Polres Sukoharjo," ujar Kompol Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung secara berulang hingga korban beranjak dewasa. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah ketika situasi sepi atau anggota keluarga lain telah tertidur.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami perbuatan tersebut berulang kali dengan frekuensi rata-rata dua kali setiap pekan. Selama itu pula korban memilih diam lantaran takut terhadap ancaman yang disebut kerap dilontarkan pelaku.
Menurut Kompol Tiswanti, korban mengaku diintimidasi agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun. Ancaman tersebut membuat korban terus berada dalam tekanan psikologis selama bertahun-tahun.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 26 April 2026 dini hari di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura. Setelah kejadian itu, korban merasa tidak sanggup lagi menahan beban yang dialaminya dan akhirnya menceritakan semuanya kepada ibu serta kakaknya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sukoharjo dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan FA sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan proses hukum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Tiswanti menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
"Korban tidak perlu takut untuk melapor. Kami akan memberikan perlindungan dan memastikan setiap laporan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Komentar
Posting Komentar